Pria berpangkat dua balok itu menjelaskan, bahwa korban pun langsung keluar dan mengejar pelaku.
Sempat terjadi pergumulan antara korban dan pelaku yang berjumlah dua orang.
BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelembungan Suara Caleg, Dua PPK Masuk DPO Kasus Pidana Pemilu
Namun, kata dia, dengan cerdiknya pelaku membuyarkan uang yang berhasil didapat ke udara hingga berserakan di jalan dan menyebabkan salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
"Pelaku ada dua. Satu berhasil diamankan dan satu orang berhasil kabur. Kebetulan saat itu ada anggota kita di lokasi dan ikut mengamankan pelaku," sampainya.
IPTU Wiwik Utomo mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku yang berhasil kabur.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Malapraktik RS Royal Prima Jalan Ditempat, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Kasus Pungli, Polres Kerinci Amankan Juru Parkir Objek Wisata
"Pelaku yang berhasil diamankan ini inisial S dan yang kabur J. Pelaku ini warga Ogan Ilir, dan pelaku satunya warga Kota Jambi. Saat ini sedang dilakukan pengejaran," ujarnya.
"Untuk pasal yang kita kenakan, pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara," tambahnya. (*)