“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensive yang mana nantinya keterangan pelaku akan kita persesuaikan dengan keterangan para saksi dan ahli,” jelas Ruri.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan, pelaku merupakan pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda.
BACA JUGA:Setoran Hafalan Jadi Modus Kepala Madrasah Aliyah di Tanjabbar Lalukan Pelecehan
BACA JUGA:Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru
“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)