Siswi di Sarolangun Digilir Pacar dan Rekannya, Salah Satu Pelaku Anak Anggota Dewan

Senin 29 Apr 2024 - 05:32 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Adriansyah

BACA JUGA:Pembunuh Gadis Tanpa Busana Diringkus Polisi

BACA JUGA:Update Kasus Seleksi PPPK Kerinci, Polisi Akan Periksa Panitia Seleksi Pusat

Para pelaku dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat  (1)  Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat  (1) Jo Pasal 76E  UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‘’Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atas perbuatan Dugaan Tindak Pidana “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Atau Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” pungkasnya. (*)

Kategori :