Konflik Rebutan Lahan Parkir Berujung Tragis, Pria di Kota Jambi Tewas Ditikam Teman Sendiri

Selasa 30 Apr 2024 - 17:11 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Seorang pria tewas setelah ditikam oleh temannya sendiri dalam insiden yang terjadi pada Senin (29/4).

Insiden ini bermula dari perselisihan terkait lahan parkir di sebuah pasar.
Korban bernama Ridwan, sedangkan pelaku adalah Yanto, keduanya merupakan warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar, perselisihan dimulai ketika keduanya berselisih mengenai klaim atas lahan parkir.

Seharusnya, korban yang bertugas menjaga lahan tersebut, namun pelaku mengambil alih tanpa seizinnya.

BACA JUGA:Tragis, Penumpang Motor Tewas dalam Lakalantas di Sengeti

BACA JUGA:Tragedi di Jalanan Bungo, Satu Keluarga Tewas Diduga Menghirup Gas Beracun di Dalam Mobil
"Keduanya terlibat dalam keributan yang berujung pada perkelahian," jelas Kompol Indar pada Selasa (30/4).
Setelahnya, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di wilayah Koni, namun situasi memanas dan kembali terjadi pertengkaran di tempat tersebut.
"Inilah tempat di mana korban tewas karena luka tusukan menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk di bagian dada sebelah kiri, satu kali, tapi luka cukup parah," ungkap Kompol Indar.
Usai melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri ke Provinsi Sumatera Barat menggunakan sepeda motor anaknya.

BACA JUGA:Kesal Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pria Tewas Ditikam Rekannya Sendiri

BACA JUGA:GEGER!! Tiga Bocah SD Warga Rengas Bandung Tewas Tenggelam di Sungai Batanghari

Namun, petugas berhasil menangkapnya di wilayah Pasar Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi sebelum pelaku berhasil melarikan diri ke Sumbar.
"Pelaku hendak melarikan diri ke Sumbar. Namun, sebelum pergi, ia sempat menukar kendaraannya dan menggunakan sepeda motor anaknya," tambahnya.

BACA JUGA:Polres Tebo Gelar Rekon Tewasnya Santri AH Bersama Kedua Tersangka

BACA JUGA:Sadis, Adik Tega Bacok Abang Kandung Hingga Tewas
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan dikenakan Pasal 340, 338, dan 350 atas perbuatannya tersebut. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai