Sidang Lanjutan Kasus 'Uang Ketok Palu', Rahima Cs Dituntut Berbeda

Jumat 03 May 2024 - 06:20 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang tuntutan terhadap enam orang terdakwa kasus Uang Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, pada Kamis (2/5).

Adapun enam terdakwa yakni, Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil,  Mesran dan Edmon. Semuanya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir,  hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut istri mantan Gubernur Jambi  yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Rahima pidana penjara selama 4 tahun 5 bulan.

BACA JUGA:Sidang Lanjutkan Ketok Palu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Edmon

BACA JUGA:Empat Terdakwa Suap Uang Ketok Palu RAPBD Divonis 4 Tahun

Dalam amar tuntutan, menyatakan bahwa terdakwa Rahima dinyatakan bersalah serta turut terlibat dan menerima Uang Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 senilai Rp 200 juta.

Berbeda dengan Rahima, Jaksa Penuntut Umum KPK juga  menuntut kelima terdakwa lainnya dengan pidana penjara  kepada terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil,  Mesran  selama 4 tahun 3 bulan. Sementara untuk terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.

Selain  pidana penjara Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan  hak politik ke enam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.

BACA JUGA:Kasus Suap Uang Ketok Palu, Empat Terdakwa Minta Keringanan

BACA JUGA:Empat Tahanan KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Dititipkan ke Lapas Jambi

"Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M. Khairil kita berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang," kata Jaksa KPK Hidayar kepada awak media ini.

Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M. Khairil itu  dirinya telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta.

"Artinya kurang Rp 100 juta,itu yang kita tuntut di uang penggantinya," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Jambi, Enam Terdakwa Divonis 4 Tahun

Kategori :

Terkini

Selasa 05 Nov 2024 - 21:26 WIB

MTQ Ke-54 Tingkat Kota Jambi Resmi Ditutup

Selasa 05 Nov 2024 - 21:23 WIB

Pagar Gudang Ekspedisi Kembali Dirusak

Selasa 05 Nov 2024 - 21:21 WIB

Polisi Amankan Pengedar Sabu

Selasa 05 Nov 2024 - 21:20 WIB

Dua Pejudi di Merangin Diringkus Petugas

Selasa 05 Nov 2024 - 21:18 WIB

Neymar Cedera Lagi