Korban Kekerasan Seksual Jangan Dipersulit Dalam Proses Penangan Kasus

Sabtu 04 May 2024 - 12:54 WIB
Editor : Adriansyah

Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai dengan kebutuhan-nya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban. (ant)

Kategori :