JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Agama telah mengonfirmasi bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah terpenuhi, dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran atau iklan perjalanan dengan visa non-haji yang tidak masuk dalam antrian resmi.
Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag, menekankan jamaah diminta untuk berhati-hati terhadap tawaran perjalanan dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi.
"Oleh karena itu, kami mengimbau jamaah agar tidak terjebak dengan penawaran perjalanan dengan visa non-haji," ujar Anna.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 5 Perlengkapan yang Wajib Dibawa Saat Menunaikan Ibadah Haji
BACA JUGA:Suhu Panas dan Aktivitas Fisik Tinggi, Lima Risiko Kesehatan Bagi Jamaah Haji
Pernyataan ini ditegaskan kembali oleh Anna menyusul maraknya tawaran perjalanan dengan visa selain haji, yang mencakup visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, dan berbagai jenis visa lainnya.
Anna menjelaskan bahwa visa untuk kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Untuk tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 orang, yang terdiri atas 213.320 kuota peserta haji reguler dan 27.680 kuota haji khusus.
Anna juga menyoroti bahwa Arab Saudi telah memperketat aturan visa haji, dengan mengingatkan bahwa mereka akan menerapkan aturan secara ketat dan melakukan pemeriksaan intensif oleh otoritas Saudi atas penggunaan visa non-haji.
BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Risiko Tren Haji Backpacker, Sanksi Tegas Menanti
BACA JUGA:Fatwa Kontroversial Ulama Saudi Nyatakan Haji Non Prosedural Tidak Sah Ibadahnya
Anna memperingatkan masyarakat bahwa tahap pelunasan biaya haji sudah ditutup, dan saat ini proses penerbitan visa jamaah sedang berlangsung.
Hingga akhir pekan sebelumnya, lebih dari 195 ribu visa jamaah calon haji reguler telah terbit. Proses penerbitan visa juga sedang berlangsung untuk jamaah calon haji khusus.
Jamaah calon haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024, sementara jamaah calon haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.
"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji, namun publik juga harus mewaspadai oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menawarkan keberangkatan menggunakan visa non-haji. Tahun lalu, banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi."
BACA JUGA:44 Calon Haji di Jambi Melakukan Mutasi Kota untuk Musim Haji 2024, Ini Sebebnya
BACA JUGA:Jamaah Calon Haji Jambi Berangkat ke Tanah Suci dengan Maskapai Saudi Airlines
Selain deportasi, risiko lain yang harus ditanggung adalah larangan masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan, yang berarti tidak hanya tidak dapat menunaikan ibadah haji, tetapi juga tidak bisa melaksanakan umrah selama periode tersebut. (*)