JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Seorang kurir sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin 29 April 2024 lalu sekira pukul 20.00 WIB malam.
Tim berhasil mengamankan AP (31) warga RT 23 Dusun Beringin, Kelurahan Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, pada Minggu (5/5) kemarin.
"Tim langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan badan terhadap pelaku AP disebuah pos satpam yang sudah tidak terpakai," ujarnya.
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Sabu, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Merangin
BACA JUGA:Ibu Hamil Terkena Peluru Nyasar Saat Penangkapan Kurir, Sabu 3 Kg Asal Kepri Berhasil Diamankan
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat 4 buah plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 55,28 gram.
Dikatakan Ruri, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari bandar sabu sebanyak 100 gram, dimana sebagian sabu tersebut sudah dijual oleh pelaku.
"Sedangkan sisanya berhasil disita oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," sebutnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, kata Ruri, pihaknya turut didampingi oleh warga setempat.
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu di Merangin, Polisi Kantongi Identitas Bandar
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Tanjabbar Diringkus BNNP Jambi
"Yang mana bedasarkan informasi dari warga bahwa pelaku juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama," ungkap Ruri.
Selain barang bukti sabu seberat 55,28 gram, tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni 2 buah plastik bening ukuran besar kosong, 1 buah plastik kresek hitam ukuran sedang, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah sendok takar plastik, 1 unit handphone android dan uang tunai senilai Rp 1 juta.