Kurir Sabu Jaringan Merangin Dibekuk oleh Polisi, Terancam Hukuman Mati

Senin 06 May 2024 - 06:58 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, tim saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait asal usul barang haram tersebut.

"Kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan pelaku, terkait dari mana barang haram tersebut didapat, maupun siapa-siapa saja yang menjadi jaringannya di Merangin ini," jelasnya.

BACA JUGA:Miliki Sabu dan Pil Ekstasi Warga Kumpeh Diciduk Polisi

BACA JUGA:Kenek Speedboat Simpan Sabu dalam Amplop

Ruly menyampaikan, adapun modus dalam melakukan transaksi yakni pelaku akan dihubungi oleh bandar untuk mengambil paket sabu yang sudah dikirimkan.

"Dan setelah paket diterima, pelaku akan mendapatkan instruksi melalui telepon terkait kemana sabu tersebut akan dijual, berapa banyaknya serta lokasinya, sedangkan pembayarannya langsung ditransfer oleh pembeli kepada bandar," terangnya.

Pelaku AP akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Kategori :