Polisi Bakal Hentikan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Pelaku Begal oleh Korban

Senin 13 May 2024 - 05:24 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pihak kepolisian akan menghentikan kasus korban begal yang membunuh pelaku di Tanjung Jabung Barat karena membela dirinya sendiri.

Diketahui, pelaku begal tersebut bernama M Edo, meninggal dunia setelah mendapatkan perlawanan dari korban bernama Fiki Malawa (20). 

Kasus ini akan dihentikan setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Jambi mendatang.

Kejadian ini terjadi pada 30 April 2024 lalu di Jalan STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Polda Jambi Amankan Mobil Korban Pembunuhan dan Pembegalan Taksi Online

BACA JUGA:Dua Pelaku Begal Driver Taksi Online di Jambi Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat konferensi pers pada Minggu (12/5) kemarin.

Andri mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka yang merupakan korban begal, dirinya melakukan ini karena melindungi dirinya sendiri dan adik kandungnya. 

Andri menjelaskan, saat itu berdasarkan hasil rekonstruksi pada 10 Mei 2024.

Awalnya tersangka Fiki keluar dari rumahnya di dekat Jembatan Pematang Tembesu pada sore hari.

Bersama adik kandungnya bernama Lipilitus Halawa mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke PT Kausar untuk mengambil gaji milik Fiki.

BACA JUGA:Dua Pelaku Begal Mobil Driver Taxi Online di Door Polisi

BACA JUGA:Pencarian Driver Taksi Online Hilang Berujung Duka, Diduga Jadi Korban Begal

“Setelah mengambil gaji, mereka berniat pulang ke rumah. Namun, mereka sebelum pulang mampir ke warung sate terlebih dahulu. Lalu, mereka melanjutkan perjalanan pulang,” ujarnya.

Tersangka mengendarai sepeda motornya dengan menyusuri pinggir jalan atau melawan arus.

Kategori :