JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Tim gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai 25 Milyar lebih.
Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 125.684 benih lobster pada Jum'at 10 Mei 2024 lalu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan benih lobster dari Lampung melintasi wilayah Provinsi Jambi.
Dari hasil penyelidikan Polisi, di daerah Mendalo Darat petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AD dengan barang bukti benih lobster sebanyak 90 ribu ekor.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 148.455 Benih Lobster Senilai Rp 14,8 Miliar
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 787 Ekor Burung Dilindungi
Kemudian di TKP kedua yang berada di parkiran swalayan di daerah Jalan Lingkar Barat Kota Jambi, petugas kembali mengankan dua orang tersangka dengan barang bukti benih lobster sebanyak 35 ribu ekor.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, dari Hasil Pemeriksaan benih lobster tersebut akan diselundupkan ke negara Singapura melalui kawasan perairan Provinsi Jambi.
Dari dua TKP tersebut ada tiga orang tersangka yang diamankan, dengan total barang bukti benih lobster sebanyak 125 ekor.
BACA JUGA:BC Soetta Gagalkan Penyelundupan 445 Ribu Gram Narkotika
BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Ungkap Kasus Penyelundupan Narkotika
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit mobil yang digunakan tersangka.
"Kami akan terus kembangkan dan terus memeriksa tiga orang tersangka yang saat ini sudah diamankan untuk kita kembangkan mencari tersangka-tersangka lain. Kami mohon waktu untuk melakukannya," katanya, Senin (13/5).
Dari hasil pengungkapan penyelundupan benih lobster ini, petugas berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp25 miliar.
"Untuk kerugian negara dari barang bukti benih lobster yang diamankan ini, dengan asumsi satu benih lobster senilai 200 ribu untuk jenis lobster pasir dan 250 ribu untuk jenis lobster mutiara. Kita hitung ada sekitar 25 miliar lebih," ujarnya.
BACA JUGA:Jaringan Narkoba Internasional Seludupkan 30 Kg ke Jambi
BACA JUGA:Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini dikenakan undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 pasal 92 junto pasal 26 dengan ancaman pidana 8 tahun dengan denda Rp1,5 miliar. (*)