Jalur Sungai Belum Siap untuk Angkutan Batu Bara, Kapal Penabrak Fender Dilarang Berlayar

Rabu 15 May 2024 - 06:10 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda, Rio And
Editor : Adriansyah

BACA JUGA:Dalam Satu Hari Saja, Ada 100 Lebih Tongkang Melintas

BACA JUGA:Nilai Ekspor Batu Bara Anjlok, Akan Berdampak pada Laporan Pertumbuhan Ekonomi Jambi

“Pelaksanaan perbaikan jembatan disepakati setelah adanya desain yang disepakati dengan BPJN,” akunya.

Dalam rapat juga disepakati PPTB/TUKS berkomitmen nantinya memperbaiki jembatan yang dilewati ponton. Yakni di jembatan koto boyo, jembatan Batanghari I (Aur Duri I), Jembatan Muara Tembesi, Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II. 

“Juga disepakati untuk membentuk tim terpadu, pemantauan, pembinaan, pengawasan dan penertiban penyelenggaran angkutan sungai yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur,” akunya.

Pihak PPTB, Sapuan Ansori dalam rapat itu mengatakan,  pihaknya telah rapat dan siap memperbaiki jembatan fender. 

“Tapi kami minta kajian teknis, walaupun kami sudah buat perencanaan fender ini tetapi kami menyerahkan keputusan kepada BPJN selaku pemilik aset. Kami siap melakukan perbaikan fender,” ucapnya.

BACA JUGA:Pasca Dihentikan 14 Maret, Angkutan Batu Bara Jalur Darat Beroperasi Lagi

BACA JUGA:Pembukaan Jalan Darat Batu Bara Ditangguhkan, Tunggu Rapat Evaluasi Menyeluruh

Ditanya kerugian fender yang ditabrak tongkang batu bara itu,  pihak PPTB belum  mengantonginya.

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI David Partonggo tak memungkiri ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh transportasi angkutan tambang batu bara di sungai batanghari. Yakni terkait izin pengusahaan untuk transportasi di sungai.

“Yang perlu diurus itu izin pengusahaan untuk transportasi, ini simultan-lah, karena kami menyampaikan apa yang belum mereka tahu.  Yakni sesuai Peraturan Menteri Nomor 02 tahun 2024 untuk transportasi perlu izin pengusahaan, ketika sungai akan digunakan untuk transportasi itu,” kata David. 

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto juga meminta kepada pihak kapal tongkang untuk bertanggungjawab atas kejadian tabrakan tiang fender itu.

BACA JUGA:Dampak Tambang Batu Bara, Orang Rimba Semakin Sengsara

BACA JUGA:Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Jambi Soroti Proyek Multiyears dan Batu Bara

“Pertama kita minta ini diproses dan pihak kapal tongkang harus bertanggungjawab, dan kita minta pihak BPJN lakukan kajian bagaimana kondisi jembatan setelah tiang penyangga ini patah, dan ini harus segera di lakukan, melihat sejauh mana kelayakan jembatan ini,”ujarnya.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai