Edi Purwanto menyebut bahwa kajian ini perlu dilakukan mengingat jembatan Aurduri 1 menjadi akses darat penghubung Kota Jambi dan Muaro Jambi, yang juga menjadi jalur utama dengan keramaian masyarakat berkendara melintasi jembatan Aurduri 1.
Dilarang Berlayar
Dari Polda Jambi, penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud ) Polda Jambi melarang kapal penabrak tiang pelindung Jembatan Aurduri I untuk kembali berlayar hingga waktu yang belum ditemukan. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan kasus kecelakaan kapal tersebut.
Diketahui, kejadian kapal tongkang bermuatan batubara yang menabrak Jembatan Aurduri I ini terjadi pada Senin (13/5) kemarin dan Ditpolairud Polda Jambi telah mengamankan tiga orang kru kapal.
BACA JUGA:Jambi Akan Kedatangan Investor Baru Bangun Jalan Khusus Batu Bara
BACA JUGA:Sebabkan Macet, Jalur Darat Batu Bara ke Pelabuhan Batanghari Dihentikan Hingga Habis Lebaran
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution saat diwawancarai awak media pada Selasa (14/5) mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap KSOP, BPTD, BPJN dan agen kapal.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan klarifikasi dengan KSOP, BPTD, BPJN dan agen kapal," katanya, Selasa (14/5).
Lanjut Amin, selain itu penyidik juga meminta kepada KSOP dan BPTD agar tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal tongkang yang menabrak Jembatan Aurduri I tersebut
"Penyidik sudah mengirimkan surat kepada KSOP dan BPTD agar tidak mengeluarkan SPB terhadap kapal yg diduga menabrak jembatan," ujarnya. (*)