JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kuasa Hukum yang mewakili pengadu atau korban dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, yaitu Aristo Pangaribuan, mengungkapkan penghargaannya terhadap langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani kasus tersebut.
"Dengan tulus kami mengapresiasi tindakan DKPP dalam menghadapi kasus dugaan asusila yang melibatkan Hasyim Asy'ari, yang telah memeriksanya secara teliti dan proses ini masih berlanjut hingga sore hari ini," ujar Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Begitu juga, kuasa hukum dari korban lainnya, Maria Dianita Prosperianti, juga mengapresiasi upaya DKPP RI yang dipandangnya telah mendengarkan kesaksian korban yang hadir dalam persidangan perdana tersebut. Maria sebelumnya bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.
"Saya melihat DKPP sangat memperhatikan hak-hak korban. Mereka mengakui posisi pengadu bukan hanya sebagai pelapor, tetapi juga sebagai korban, dan DKPP terlihat sangat memperhatikan kepentingan korban," ujar Maria.
BACA JUGA:Jambi Pusat Transit Penyelundupan Benih Lobster
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Adik SYL di Kota Makassar
Maria juga menegaskan bahwa hak-hak perempuan dalam proses persidangan tersebut sangat diperhatikan oleh DKPP RI.
"Pada proses persidangan ini, DKPP telah menunjukkan kepedulian mereka dengan menjalankan sidang secara tertutup dan memperlakukan bukti-bukti serta pertanyaan dengan memperhatikan sensitivitas perempuan, terutama dari pihak pengadu," katanya.
Namun, setelah berlangsungnya sidang, ada kemungkinan bahwa sidang bisa membahas masalah di luar kasus dugaan asusila.
"Pada awalnya, kasus ini berkaitan dengan tindakan yang merugikan pengadu. Namun, dari perkembangan persidangan ini, terlihat bahwa kasus ini juga bisa menimbulkan masalah lain," ujar Maria.
Sebelumnya, pada 18 April 2024, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Menurut kuasa hukum dari korban, tindakan Hasyim Asy'ari sebagai teradu merupakan pelanggaran etika berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Mereka menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari memprioritaskan kepuasan pribadinya untuk memenuhi kebutuhan seksualnya kepada korban. (ant)