PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO-Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 13 kilogram sabu hasil tangkapan dari dua tersangka periode April 2024.
Pemusnahan yang dilakukan di Palembang, Rabu, dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin secara langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono juga disaksikan oleh dua tersangka (W) dan (SG).
Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.
Usai kegiatan pemusnahan tersebut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pemusnahan sabu ini terkait kasus yang berhasil diungkap beberapa bulan lalu.
BACA JUGA:Razia Gabungan Pemberantasan PETI di Muara Bungo, 15 Unit Alat Dimusnahkan
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Tebo Cair pada Awal Juni, Segini Alokasi Dana yang Disiapkan
"Sebanyak 13 kilogram narkoba jenis sabu hari ini kami musnahkan. Kemudian kami berkomitmen meningkatkan pembasmian demi menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkoba," katanya.
Ia menambahkan pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara mencampurnya ke dalam tong berisi air yang sudah dicampur detergen, lalu diblender bersamaan. Setelah hancur, campuran air tersebut dibuang ke dalam lubang kloset.
Sementara itu, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika. (ant)