Saat ini Disdik mulai menyosialikasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN untuk tahun ajaran 2024/2025. Nantinya akan mulai dibuka pada 10 hingga 14 Juni untuk pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi dan Pindah Tugas Orangtua. Lalu dilanjutkan 17 hingga 22 Juni untuk Pendaftaran Jalur Zonasi dan Prestasi.
Adapun untuk jalur penerimaan siswa SMAN dibagi pada 4 jalur, terbesar terdapat pada jalur zonasi, yakni 55 persen dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi mengutamakan siswa yang beralamat dekat sekolah untuk diterima lebih dulu.
Lalu disusul daya tampung Jalur Prestasi paling 27 persen dari daya tampung sekolah. Dengan rincian jalur prestasi akademik sebesar 20 persen dan jalur prestasi non akademik sebesar 7 persen khusus jenjang SMA. "Untuk jalur prestasi akademik 20 persen, selain persyaratan umum, calon siswa harus melampirkan sertifikat tahfidz dan bukti prestasi akademik (sains, matematika, dll).
Kemudian untuk prestasi non-akademik dengan kuota 7 persen selain persyaratan umum, calon siswa harus menyertakan berkas nilai, sertifikat tahfidz, dan bukti prestasi non-akademik (olahraga, seni, dll)," jelasnya.
Selanjutnya, Daya tampung jalur afirmasi 15 persen dari daya tamping sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang Disabilitas. "Selain persyaratan umum, calon siswa harus melampirkan foto diri di depan rumah dan bukti afirmasi yang masih berlaku," akunya.
Serta jalur yang paling sedikit menerima siswa ada pada jalur perpindahan tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3 persen dari daya tampung sekolah. Calon siswa harus memenuhi persyaratan umum dan menyertakan berkas nilai, surat atau SK pindah tugas orang tua (maksimal 1 tahun), serta SK gubernur untuk anak guru.
Sementara untuk SMKN tidak berlaku sistem zonasi, jalur penerimaan terdapat jalur reguler dengan kuota 55 persen. Calon siswa harus memenuhi persyaratan umum dan menyertakan berkas nilai.
Kemudian jalur Afirmasi sebanyak 15 persen. Jalur ini selain persyaratan umum, calon siswa harus melampirkan bukti afirmasi yang masih berlaku dan berkas nilai.
Selanjutnya jalur pindah tugas orang tua 3 persen. Calon siswa harus memenuhi persyaratan umum, serta menyertakan surat atau SK pindah (maksimal 1 tahun), berkas nilai, dan SK gubernur (anak guru).
Serta jalur prestasi terdapat kuota 27 persen. Calon siswa harus memenuhi persyaratan umum, serta menyertakan sertifikat prestasi, berkas nilai, dan sertifikat tahfidz (jika ada).
Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses PPDB di Provinsi Jambi dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan adil bagi semua calon siswa. Dari aturan itu, terlihat jika PPDB SMA masih memprioritaskan jalur zonasi, sementara untuk SMK, tidak ada jalur zonasi. (*)