Tikam Joni 21 Tusukan Hingga Tewas di TKP, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Jumat 31 May 2024 - 06:46 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

"Punya orang tua bang (pisau dapur untuk membunuh)," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Kategori :

Terkini

Sabtu 06 Jul 2024 - 18:37 WIB

Unair Orla

Sabtu 06 Jul 2024 - 18:34 WIB

La Roja Menang Dramatis

Sabtu 06 Jul 2024 - 18:31 WIB

Raudhah Menjadi Tempat Paling Favorit