Pemkab Tanjabtim Beri Kemudahan Penerbitan SPP-IRT untuk IKM Difasilitasi

Kamis 30 May 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Maulana
Editor : Muhammad Akta

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terus memperkuat dukungan terhadap pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) dengan memfasilitasi proses penerbitan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas produk dan memberikan kemudahan akses pasar bagi pelaku usaha di sektor ini.
Kabid Pengembangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPSP) Kabupaten Tanjabtim, Windi Jatmiko, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 miliar dalam APBD untuk memfasilitasi perbaikan infrastruktur pasar atas Sarolangun.

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Perusahaan, Wabup Tanjabtim Rpobby Lakukan Monev ke Perusahaan

BACA JUGA:Nelayan Tanjabtim Hilang di Laut Selama 10 Hari, Ditemukan Mengapung di Perairan Karimun Kepri

Proyek ini mencakup pengaspalan jalan dan perbaikan drainase di sekitar pasar, dengan tujuan meningkatkan tata ruang dan kenyamanan pasar bagi pedagang dan pengunjung.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pasar, karena kami menyadari pentingnya kondisi fisik pasar yang memadai dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal," ungkap Windi.
Proses penerbitan SPP-IRT ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk uji lab oleh Balai POM. Windi menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk memfasilitasi proses uji lab tersebut, tanpa dikenakan biaya kepada para pelaku IKM, karena seluruh biaya ditanggung oleh APBD Kabupaten Tanjabtim.

BACA JUGA:33 Orang Anggota Panwascam Tanjabtim Dilantik oleh Ketua Bawaslu

BACA JUGA:Tanjabtim Sosialisasikan Program Keuangan Daerah dalam Rapat Pleno TPAKD
"Tidak hanya itu, kami juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan penyuluhan tentang keamanan pangan kepada para pelaku IKM. Kami berharap dengan memperoleh SPP-IRT, produk-produk mereka akan lebih mudah diterima di pasaran, termasuk di mal dan minimarket," tambahnya.
Selain itu, untuk mempermudah pengurusan izin usaha bagi IKM, Dinas PMPSP Tanjabtim menyediakan petugas yang akan memberikan pendampingan langsung dari tingkat kecamatan hingga desa.

Hal ini juga termasuk dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:Proses Penyaluran Bantuan Pangan di Tanjabtim Terus Dipantau Ketat

BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Jalan di Desa Simbur Naik Tanjabtim Melalui Anggaran DBH Sawit
"Dengan adanya petugas yang siap memberikan bantuan langsung, para pelaku IKM tidak perlu khawatir dalam mengurus izin usaha mereka. Kami berusaha untuk memudahkan mereka dalam proses ini," jelas Windi.
Windi juga menegaskan bahwa tahun sebelumnya, terjadi peningkatan signifikan dalam pengurusan izin usaha bagi IKM, terutama dalam penggunaan sistem OSS untuk mendapatkan NIB.

Meskipun tidak memiliki data pasti mengenai jumlahnya, namun hal ini menunjukkan minat yang tinggi dari pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka.

BACA JUGA:CJH Tanjabtim Suntik Influenza, Jamaah Diminta Patuhi Larangan di Tanah Suci

BACA JUGA:Vakum, 35 BUMDes di Tanjabtim Perlu Tingkatkan Kembali Kinerjanya
"Dukungan terhadap pengembangan IKM menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Tanjabtim dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Kami berharap melalui berbagai fasilitas dan bantuan yang kami sediakan, para pelaku usaha dapat terus berkembang dan berkontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Tanjabtim," tutupnya. (*)

Kategori :