JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Saksi tersebut adalah Effendi Hatta. Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan di Gedung Mapolda Jambi pada Selasa, 4 Juni 2024 pagi.
Dari pantauan Jambi Ekspres di lapangan, Tim Penyidik dari KPK telah siap di dalam ruangan sejak pagi tadi.
Terlihat Effendi Hatta, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, masuk ke ruangan penyidik sejak pukul 10.20 WIB.
BACA JUGA:Enam Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Divonis Hukuman Penjara yang Berbeda
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus 'Uang Ketok Palu', Rahima Cs Dituntut Berbeda
Usai menjalani pemeriksaan selama satu jam, Effendi Hatta mengatakan bahwa dirinya diperiksa penyidik KPK hari ini untuk memberikan kesaksian terkait tersangka Suliyanti, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari fraksi Demokrat.
"Memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti dari fraksi Demokrat, istri Cikbur terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi," katanya.
Lebih lanjut, Effendi Hatta menyebutkan bahwa tidak banyak pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
BACA JUGA:Empat Terdakwa Suap Uang Ketok Palu RAPBD Divonis 4 Tahun
BACA JUGA:Empat Tahanan KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Dititipkan ke Lapas Jambi
"Hanya mengikuti BAP saya yang lama dan memperbarui saja," lanjutnya. (*)