MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO - Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan mafia tanah. Hal itu terkait perkara dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah dengan terdakwa Husor Tamba, pada Selasa (04/06/2024) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawam, SH, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bungo ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yupran Susanto.
Kali ini, saksi yang dihadirkan JPU yakni, Riski Yolanda Rusfa di bagian Yuridis dan Meiranti selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di BPN Bungo.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah yang Melibatkan 2 Honorer, BPN Bungo Jadi Saksi ke Persidangan
BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Bungo Diperiksa Polda Jambi
Dalam keterangannya, Riski Yolanda Rusfa yang pada saat kejadian bertugas di bagian Yuridis bidang Percetakan Sertifikat, mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk membuat sertifikat PTSL atas nama Husor Tamba oleh Meiranti pada tahun 2021 untuk keluarganya yang bernama Husor Tamba.
“Ya awalnya saya dihubungi oleh Meiranti yang menanyakan terkait PTSL di Dusun Tanjung Menanti. Selanjutnya, saya katakan bahwa memang ada tunggakan PTSL tahun 2019 dan tahun 2021, nah disitulah Meiranti meminta saya untuk membuat PTSL tahun 2019 untuk keluarganya, yang setelah berkas diberikan diketahui pemohon atas nama Husor Tamba,” ungkap Riski Yolanda.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim terkait siapa yang melakukan pergantian data sertifikat, Riski mengakui bahwa memang benar dirinya yang melakukan pergantian nama, tanggal lahir, luas tanah dan data lainnya dari data sebelumnya atas nama Abdullah menjadi data Husor Tamba.
BACA JUGA:Menuju Pembaruan Agraria, BPN Akan Redistribusi 3.530 Bidang Tanah dari Kawasan Hutan
BACA JUGA:Polda Jambi dan Kanwil BPN Provinsi Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama
“Benar, saya sendiri yang menghapus data sertifikat atas nama Abdullah dengan menggunakan Bayclin dan diganti data atas nama Husor Tamba,” aku Riski dihadapan Majelis Hakim.
Dikatakan Riski, untuk penghapusan dan pergantian data bagian peta bidang tanah dalam sertifikat itu dilakukan oleh Irvan Daules, dengan cara yang sama, yakni menggunakan cairan Bayclin. “Irvan Daules yang melakukan ploting dan untuk data peta bidang tanah yang dimaksud, Irvan itu yang merubahnya, karena memang bidang dia,” tambahnya.
Fakta lain yang mengejutkan terkuak dalam persidangan bahwa, kegiatan tumpang tindih data sertifikat merupakan hal yang biasa terjadi di BPN Bungo dan Riski mengaku bukan hanya dirinya yang melakukan hal tersebut.
“Dari tahun 2013 sampe sekarang ada ratusan berkas yang ditindas data sertifikat PTSLnya, baik itu yang saya lakukan sendiri maupun orang lain yang juga merupakan pegawai BPN Bungo. Saya aja terhitung sudah ada 107 berkas yang saya perlakukan hal yang sama,” ungkap Riski.
Sementara itu, saksi lain Meiranti yang merupakan PPNPN yang pada saat kejadian menduduki bidang Pendataan Pertanahan (P2), dalam keterangannya, mengaku jika dirinya dimintai tolong untuk membuatkan sertifikat PTSL atas nama pemohon Husor Tamba oleh Imanuel Purba. “Selain permohonan sertifikat atas nama Husor Tamba, saya juga dimintai tolong untuk membuat sertifikat atas nama Liliwati. Tapi, yang sudah selesai baru sertifikat atas mama Husor Tamba,” ujar Meiranti.