Buntut Video Mesum 'Enak Yank', Cyber Polda Jambi Tangkap Tersangka Akses Ilegal

Rabu 05 Jun 2024 - 11:17 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap tersangka akses ilegal terkait video mesum 'Enak Yank' yang diperankan pria berinisial KN dan seorang wanita.
Pelaku berinisial JG adalah karyawan di counter handphone tempat korban memperbaiki handphone yang rusak.
Plt Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengatakan setelah penyelidikan terkait beredarnya video mesum 'Enak Yank', polisi menetapkan JG sebagai tersangka akses ilegal.

BACA JUGA:Penyidik Terus Selidiki Kasus Video Mesum 'Enak Yank', Rekaman CCTV dan HP Pemeran Dibawa ke Lab Forensik

BACA JUGA:Pasca Viral Video 'Enak Yank' Gegerkan Jambi, Polda Jambi Menerima Dua Laporan Resmi
"Modus operandinya, tersangka memindahkan data pribadi dari handphone korban ke handphone miliknya," katanya, Rabu (5/6).
Reza menjelaskan, kejadian ini bermula pada 20 April 2024, ketika KN, pemeran pria dalam video mesum tersebut, datang ke counter handphone untuk memperbaiki LCD iPhone 13 Pro miliknya. Handphone tersebut kemudian diambil kembali pada 29 April 2024 dengan garansi servis selama tujuh hari.
"Pada 3 Mei 2024, korban kembali ke counter untuk mengklaim garansi servis karena handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD-nya," lanjut Reza.
Pada 4 Mei 2024, KN dihubungi oleh wanita berinisial M, yang juga terlibat dalam video mesum tersebut, dan diberitahu bahwa video mereka telah viral di media sosial Twitter dan grup WhatsApp.

BACA JUGA:Video Viral 'Enak Yank' Dibuat Pasangan Suami Istri untuk Konsumsi Pribadi

BACA JUGA:Pemeran Pria Dalam Video 'Enak Yank' Datang ke Polda Jambi, Kuasa Hukum: Mereka Suami Istri
Mengetahui hal tersebut, KN mendatangi counter handphone tersebut untuk mengambil handphone miliknya dan menanyakan penyebab video pribadinya tersebar di media sosial.

Pihak counter menyatakan bahwa handphone tersebut diperbaiki di tempat servis yang bekerjasama dengan counter tersebut.
"Korban kemudian mendatangi tempat servis GP untuk menanyakan hal tersebut. Ternyata, handphone milik korban sudah diambil oleh pihak counter pada 3 Mei 2024 sekitar pukul 20.45 WIB," kata Reza.
Setelah pemeriksaan terhadap pihak counter dan tempat servis, diketahui bahwa JG, salah satu karyawan counter, telah membuka handphone korban pada 21 April 2024.
"Tersangka memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban dengan membuka galeri dan file tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password)," ungkapnya.

BACA JUGA:KN dan Kuasa Hukum Duga Video Viral 'Enak Yank' Bocor Saat Ponsel Diservis

BACA JUGA:KN, Pemeran Video yang Viral 'Enak Yank' Ajukan Laporan di Polda Jambi
"Tersangka JG mencoba membuka Face ID dan setelah beberapa kali mencoba, muncul opsi untuk membuka dengan password.

JG memasukkan password yang diminta pihak counter kepada korban saat handphone diservis," lanjut Reza.
JG mengirimkan video tersebut menggunakan handphone karyawan counter berinisial AU melalui AIRDROP.

Dari handphone AU, video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lain berinisial EJ, dan video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari sekali.
"Tersangka JG tidak mengikuti prosedur (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja, namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," tegas Reza.

BACA JUGA:WASPADA! Polda Jambi Akan Lakukan Patroli Cyber, Penyebar Video 'Enak Yank' Bisa Dipidana

BACA JUGA:Video 'Enak Yank' Resahkan Warga, Polda Jambi Tingkatkan Patroli Cyber
Akibatnya, JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang ITE tentang akses ilegal. (*)

Kategori :