Penyidik Limpahkan Tersangka Perusak Kantor Gubernur

Jumat 07 Jun 2024 - 06:25 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pengerusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi beberapa waktu lalu. Tersangka perusakan fasilitas Kantor Gubernur yang dilimpahkan ke Kejaksaan tersebut berinisial ARS (20).

Sebelumnya penyidik juga telah melimpahkan tersangka lainnya berinisial SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution. “Iya, yang bersangkutan sudah kita limpahkan ke Jaksa Jumat lalu,” ujarnya.

BACA JUGA:Penyidik Limpahkan Tersangka Perusak Kantor Gubernur

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Provokator Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Diketahui , tersangka berinisial ARS (20) ini ditangkap di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi. Perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ini dilakukan saat aksi unjuk rasa para sopir angkutan bataubara, Senin 22 Januari 2024 lalu.

Aksi unjuk rasa sopir angkutan bataubara ini melempari Kantor Gubernur Jambi dengan batu, akibatnya jadi rusak berat. Belum lama ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi juga telah berhasil menangkap seorang provokator aksi unjuk rasa para sopir angkutan batubara pada saat itu. 

BACA JUGA:Satu Lagi Provokator Kasus perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan yang Terjadi di Depan Kantor Gubernur Jambi Didasari Cinta Segitiga, Ini Kronologinya

Tersangka ini yang berinisial H ditangkap di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi mengirimkan surat laporan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, buntut dari kekacauan aksi demo sopir batubara di Kantor Gubernur Jambi, Senin (22/1) lalu.

Surat laporan ini dikirimkan dengan Nomor: 31/Setda. Umum-2.3/1/2024 dengan tujuan kepada Yth Bapak Kepolisian Daerah Jambi di tempat yang ditandatangani Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Muzakir dan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini. 

BACA JUGA:Satu DPO Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Ditangkap di Jakarta

BACA JUGA:Pelaku Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Ditangkap Polda Jambi

Surat tersebut berisikan tentang jumlah kerusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi akibat dari aksi demo yang memicu kericuhan yang dilakukan oleh sopir angkutan batu bara. Dalam surat tersebut, bertuliskan dari pihak pelapor yaitu Kepala Biro Umum dan Plt. kepala Biro Hukum melaporkan kepada Kapolda Jambi, bahwa hari ini Senin 22 Januari 2024 jam 13.30 WIB telah terjadi pengerusakan barang inventaris pada Kantor Gubernur Jambi akibat dari demontrasi anarkis yang dikoordinir oleh Komunitas Sopir Batubara (KS-Bara) Jambi, sehingga menyebabkan beberapa fasilitas mengalami kerusakan.

“Dari kerusakan barang inventaris tersebut diatas, menimbulkan kerugian diperkirakan senilai ratusan juta,” isi surat tersebut. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai