MUARO JAMBI, JAMBIEKAPRES.CO- Asniati, seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri Sungai Bertam di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, harus mengembalikan gaji dan tunjangan sebesar lebih dari Rp 75 juta yang diterimanya selama dua tahun setelah masa pensiunnya seharusnya berakhir.
Asniati yang tinggal di RT 11 Pondok Meja, Kecamatan Mestong, seharusnya pensiun di usia 58 tahun, namun ia menerima gaji hingga usia 60 tahun.
Hal ini terungkap setelah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala BKD Kabupaten Muaro Jambi, melalui Kabid Pengangkatan Pegawai, Pensiun dan Data ASN, Rini Herawati, menjelaskan bahwa Asniati seharusnya pensiun di usia 58 tahun karena statusnya bukan sebagai guru fungsional dan pendidikannya hanya sebatas SMA.
BACA JUGA:Waspadai Peningkatan Penyakit pada Perubahan Musim di Muaro Jambi
BACA JUGA:Masuk Tentatif List Unesco Proses KCBN Muaro Jambi Diakui Sebagai Warisan Dunia
Menurut Rini, aturan menyatakan bahwa guru dengan kualifikasi tersebut pensiun di usia 58 tahun, sementara batas usia pensiun untuk guru fungsional adalah 60 tahun.
BKD telah memanggil Asniati dan membuat surat perjanjian di mana dia mengakui kelalaiannya dan menyetujui untuk menerima konsekuensinya.
"Surat perjanjiannya ada sama kita," kata Rini.
Sebelum masa pensiun Asniati berakhir, BKD telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada OPD terkait untuk menginformasikan pegawai yang akan memasuki usia pensiun.
Namun, tidak jelas apakah Dinas Pendidikan sebagai OPD terkait telah memberitahukan hal ini kepada Asniati.
Rini menekankan bahwa BKD telah melakukan tugasnya dengan mengirimkan surat pemberitahuan setiap tahun.
Mengenai pembayaran atas kerja Asniati selama dua tahun tersebut, Rini menyatakan bahwa hal itu tergantung pada arah dan kebijakan pimpinan. Sementara BKD hanya mengurusi administrasi, bukan keuangan.
Dengan penjelasan ini, diharapkan ada pemahaman yang lebih jelas tentang kasus kelebihan bayar gaji ini dan tindakan yang telah diambil oleh BKD. (*)