Pelaku Bunuh Korban dengan Tiga Kali hingga Korban Meninggal

Kamis 13 Jun 2024 - 22:19 WIB
Reporter : Albadry
Editor : Jurnal

Karena Sakit Hati Disebut Anak Yatim

MUARA BUNGO - Pihak kepolisian mengungkap motif dan cara pelaku mengeksekusi korban pembunuhan hingga leher terputus di dusun Rantau Embacang, kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo, yang jasadnya ditemukan Minggu (09/06/2024).

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan dalam press realese di Mapolres Bungo, Kamis (13/06/2024) menyampaikan detail perbuatan dan menghadirkan pelaku dihadapan awak media. “Motifnya karena pelaku Soffadli (26) sakit hati terhadap korban (Pahman 30 tahun), karena korban menyebut pelaku anak yatim. Kata-kata ini, berulang-ulang diucapkan. Atas dasar itulah pelaku membunuh korban,” ungkap Kapolres, AKBP Singgih Hermawan.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sebelum mengeksekusi korban pada Sabtu malam (08/06/2024), pelaku terlebih dahulu membeli tuak dan mengajak korban meminumnya bersama-sama. Lokasi mabuknya yang juga menjadi TKP korban dieksekusi di dusun Rantau Embacang sekitar area Madrasah tepat di Pinggir Sungai Batang Tebo.

Pelaku membunuh korban dengan sebilah pisau dengan cara menebas ke leher korban. “Disinilah pelaku menebas leher korban. Awlanya sekali. Setelah korban jatuh pelaku menambah dua tebasan lagi hingga putus,” tutur Kapolres lagi.

Lanjut Kapolres, setelah dipastikan korban tewas pelaku mengambil karung, akhirnya korban dimasukan ke dalam karung. Sementara kepala korban dimasukkan kedalam kantong plastik dan dibuang bersamaan ke sungai batang Tebo. Sedangkan sepeda motor dan HP korban langsung disikat pelaku.

Atas tindak pidana ini pelaku disangkakan dengan pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Namun menurut Kapolres, jika ada perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 340 dengan pembunuhan berencana. “Pelaku melakukan pembunuhan sadis ini hanya seorang diri. Pelaku kami tangkap di seputaran SPBU Lubuk Landai,” tutup Kapolres. (*)

Kategori :

Terkini

Jumat 27 Dec 2024 - 21:38 WIB

Korlantas Siapkan 17 Aplikasi

Jumat 27 Dec 2024 - 21:36 WIB

Tak Setuju Jadi Lembaga Ad Hoc

Jumat 27 Dec 2024 - 21:35 WIB

Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP

Jumat 27 Dec 2024 - 21:34 WIB

Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan 203 TPS