JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) II Batanghari-Muaro Jambi untuk anggota DPRD Provinsi Jambi bakal berlangsung sengit pada 29 Juni 2024 mendatang.
Soalnya PSU yang dilaksanakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 dan 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari berpotensi merubah perolehan kursi legislatif.
Salah satunya persaingan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperebutkan kursi kesepuluh.
BACA JUGA:MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi, Lakukan PSU DPD Dapil Sumbar
BACA JUGA:PDIP Berpotensi Geser Kursi PKS, Pasca MK Putuskan PSU di 2 TPS Kabupaten Batanghari
Sebab selisih suara antara PKS dan PDIP paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 hanya terpaut 60 suara.
Selisih ini diketahui dari hasil keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2024 tentang penentapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dimana PKS pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin mengantongi 19.245 suara dan PDIP mendapatkan 57.580 suara.
Setelah dibagi 3 dengan menggunakan metode sainte lague, sisa perolehan suara untuk kursi kedua PDIP menjadi 19.193 suara, maka terjadi selisih 52 suara.
Jika dihitung secara keseluruhan maka terjadi selisih 60 suara, setelah dilakukan pengurangan 9 suara hasil perolehan suara kedua partai di TPS yang menjadi lokasi PSU.
BACA JUGA:92 TPS Diminta PSU, PPP Jambi Persoalankan DPK Kota Jambi di MK
BACA JUGA:12 TPS Gelar Pemilu Ulang, PSU Bisa Menentukan Jatah Kursi
Kemudian berdasarkan data yang berhasil di himpun, jumlah DPT kedua TPS tersebut yakni 527 pemilih.
Masing-masing 261 pemilih di TPS 02 dengan 127 pemilih laki-laki dan 134 pemilihan perempuan, serta 266 di TPS 04 dengan 142 pemilih laki-laki dan 124 pemilih perempuan.
Lantas bagaimana pertarungan kedua partai untuk memenangkan PSU? Dari data yang diperoleh, PDIP memiliki tugas lumayan berat untuk memenangkan PSU dengan selisih 60 suara.