JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengungkapkan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru dalam praktik perjudian online yang memanfaatkan deposit pulsa dari operator seluler.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa para pelaku judi online kini dapat menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.
"Berkaitan dengan hal ini, kami akan menyosialisasikan kepada semua operator seluler," ujar Budi Arie dalam pernyataannya kepada ANTARA yang dikutip Jambi Ekspres.
BACA JUGA:Dandim Bute Siapkan Sanksi Tegas Terhadap Prajurit Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Presiden Pastikan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online
Salah satu situs web yang diketahui memuat konten perjudian online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.
Kementerian Kominfo berencana mengirimkan surat resmi kepada operator seluler untuk mendorong keterlibatan aktif mereka dalam memerangi perjudian online dan menghentikan fasilitasi terhadap aktivitas tersebut.
"Kami akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler untuk secara tegas berpartisipasi dalam upaya pemberantasan perjudian online," tambahnya.
Budi Arie menegaskan bahwa operator seluler telah menunjukkan kerjasama yang baik dalam penanganan perjudian online.
BACA JUGA:Kasus Perceraian di Muaro Jambi Meningkat Tajam, Kecanduan Judi Online Jadi Pemicu Utama
BACA JUGA:PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Terindikasi Bermain Judi Online
Beberapa di antaranya telah melakukan SMS Blast untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif perjudian online terhadap ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.
Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online), rutin memutus akses ke situs-situs yang menyediakan konten perjudian online.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil memblokir 2.945.150 konten perjudian online.
BACA JUGA:Perangi Judi Online, Satgas Diminta Bertindak Lawan Kekuatan Tersembunyi
BACA JUGA:Pemberantasan Judi Online Harus Komprehensif
Upaya lainnya termasuk mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait perjudian online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank yang terlibat dalam aktivitas tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga aktif dalam membersihkan sisipan laman perjudian online, dengan mencatat 16.596 kasus di situs pendidikan dan 18.974 kasus di situs pemerintahan dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Terlibat Sindikat Judi Online, Wamenkominfo Ungkap Langkah Tangani WNI
BACA JUGA:WADUH! Mayoritas Pengguna Internet Indonesia Terpapar Iklan Judi Online
Surat peringatan telah dilayangkan kepada pengelola platform seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, mengingat penggunaan luas platform-platform tersebut untuk menyebarkan konten terkait perjudian online. (*)