JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap Rita, terpidana kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun berinisial JR pada selasa (2/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Diketahui, Rita merupakan buronan Kejari Jambi usai mendapatkan kekuatan hukum tetap. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya, Kampung Nelayan, Kabupaten Tanjabbar.
Tim Tabur melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah Kajari Jambi No 3183/L.5.10/Eoh.3/11/223 tanggal 7 November 2023 yang melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 16 Oktober 2023 Nomor. 203/Pid.sus/2023/PN.Jambi tanggal 7 September 2023.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Doly Wijaya menerangkan, DPO atas nama Rita Bin Anel diancam pidana berdasarkan pasal 36 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto 80 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2014.
"Jaksa melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Jambi dengan cara memasukan terpidana ke Lapas Perempuan kelas II B Jambi untuk dipenjara selama 6 bulan, denda 20 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan," ujar Noly, Selasa (2/7) kemarin.
Dia menyebut selain Rita, masih terdapat dua orang DPO lainnya dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut. Ia meminta agar kedua DPO segera menyerahkan diri ke Kejaksaan. "Ada dua orang lagi terpidana 1 dan 3 atas nama Arbain dan Rika," kata Noly.
Dia menjelaskan, terpidana ini merupakan tante dari pada anak yang menjadi korban kekerasan tersebut. "Terpidana Rita ini merupakan tante dia membawa anak ini dari orang tua korban tanpa sepengetahuan orang tua, lalu melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya. (*)