JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pemerintah Kota Jambi mengumumkan kebijakan terkait masih kosongnya daya tampung peserta didik baru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Jambi.
Terdapat 1.628 kursi kosong pada 20 SMPN di Kota Jambi pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akhir Juni lalu.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 01/DISDIK/2024 tentang pengisian calon peserta didik baru pada SMPN Kota Jambi tahun 2024, penerimaan secara offline akan dilakukan pada 20 SMPN yang kuotanya belum terpenuhi.
BACA JUGA:Dewan Desak Disdik Kota Jambi Buka PPDB Tahap Dua di Tengah Kekosongan 1.628 Kursi SMPN
Dari 25 SMPN di Kota Jambi, hanya 5 SMPN yang kuotanya terpenuhi dari hasil PPDB. Artinya, masih ada kursi kosong di 20 SMPN lainnya.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, H. Abu Bakar, menyebutkan bahwa untuk mengarahkan peserta didik yang belum tertampung, Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan surat pengumuman untuk mengisi kekosongan tersebut.
"Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengarahkan calon peserta didik untuk mengisi pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama, sebagaimana ketentuan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 33 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan," kata H. Abu Bakar, yang juga Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Minggu malam (14/7/2024).
BACA JUGA:Kuota PPDB Tak Terpenuhi, Dewan Sebut Aspirasi Mereka Tak Terakomodir
BACA JUGA:Panitia PPDB Diminta Patuhi Juknis dengan Profesionalisme
Menurut dia, pengisian calon peserta didik baru harus sesuai dengan zonasinya, berdasarkan petunjuk Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Calon peserta didik atau orang tua calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran dengan ketentuan yang telah diumumkan.
"Pendaftaran dilakukan secara langsung/offline/luring pada tanggal 15-17 Juli 2024, pukul 07.30-16.00 WIB di SMPN yang dituju, sesuai zonasi/dekat dengan rumah tinggalnya dan yang masih tersedia daya tampung," ungkapnya.
BACA JUGA:Dewan Sebut Indikasikan Ada Manipulasi Data PPDB SMAN di Kota Jambi, Tersisa 52 Kuota Siswa Tak Terisi
BACA JUGA:Kemendikbudristek Imbau Masyarakat Laporkan Kecurangan dalam PPDB
Bagi calon peserta didik yang telah diterima sesuai pengumuman tanggal 05 Juli 2024, tidak dapat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pengumuman yang telah dikeluarkan Pemkot Jambi.
Lampiran: Pengumuman Nomor: 01/DISDIK/2024 tentang Pengisian Calon Peserta Didik Baru pada SMP Negeri Kota Jambi Tahun 2024:
SMPN yang daya tampungnya sudah terpenuhi:
1. SMP Negeri 06 Kota Jambi: 352 siswa
2. SMP Negeri 07 Kota Jambi: 352 siswa
3. SMP Negeri 11 Kota Jambi: 352 siswa
4. SMP Negeri 16 Kota Jambi: 352 siswa
5. SMP Negeri 17 Kota Jambi: 288 siswa
SMPN yang daya tampungnya belum terpenuhi:
1. SMP Negeri 01 Kota Jambi: 23 kursi
2. SMP Negeri 02 Kota Jambi: 5 kursi
3. SMP Negeri 03 Kota Jambi: 65 kursi
4. SMP Negeri 04 Kota Jambi: 82 kursi
5. SMP Negeri 05 Kota Jambi: 40 kursi
6. SMP Negeri 08 Kota Jambi: 110 kursi
7. SMP Negeri 09 Kota Jambi: 53 kursi
8. SMP Negeri 10 Kota Jambi: 131 kursi
9. SMP Negeri 12 Kota Jambi: 88 kursi
10. SMP Negeri 14 Kota Jambi: 86 kursi
11. SMP Negeri 15 Kota Jambi: 234 kursi
12. SMP Negeri 18 Kota Jambi: 9 kursi
13. SMP Negeri 19 Kota Jambi: 62 kursi
14. SMP Negeri 20 Kota Jambi: 164 kursi
15. SMP Negeri 21 Kota Jambi: 99 kursi
16. SMP Negeri 22 Kota Jambi: 38 kursi
17. SMP Negeri 23 Kota Jambi: 210 kursi
18. SMP Negeri 24 Kota Jambi: 54 kursi
19. SMP Negeri 25 Kota Jambi: 23 kursi
20. SMP Negeri 26 Kota Jambi: 52 kursi