Dewan Sebut Indikasikan Ada Manipulasi Data PPDB SMAN di Kota Jambi, Tersisa 52 Kuota Siswa Tak Terisi
LAUNCHING PPDB: Kepsek SMAN se Provinsi Jambi ketika mengikuti launching PPDB beberapa waktu lalu. Kemarin (5/7), sejumlah Kepsek dipanggil Komisi IV DPRD Jambi untuk mengikuti hearing terkait persoalan PPDB.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kamis (4/7/2024). Turut ikut 13 Kepala SMAN se Kota Jambi.
Hearing digelar karena dewan menerima laporan atau aduan dari masyarakat. Utamanya, terkait pemalsuan data dan juga ada info dugaan penerimaan siswa yang dipungut biaya.
Namun sayangnya, rapat ini digelar tertutup. Seakan ada hal yang sangat penting dan tersembunyi yang dibahas dewan dan Disdik.
Ditanya terkait hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria menyatakan, rapat tertutup karena banyak kepala sekolah dan datanya berbeda-beda.
BACA JUGA:Janji Selesai Pekan Ini Proyek SPALD-T di Kota Jambi
BACA JUGA:Pemilik Lahan SDN 212 Kota Jambi Layangkan Permohonan Sita Eksekusi ke PN
"Karena hearing tadi banyak Kepsek dan datanya berbeda-beda, tak ada yang disembunyikan," ungkapnya. Dari aduan masyarakat Fadli menyebut pihaknya menerima laporan indikasi ada siswa yang lolos PPDB di SMAN Kota Jambi tetapi diduga memanipulasi data.
"Piagamnya tak ada, diada-adakan (dibuat-buat). Sedangkan mereka yang benar benar berprestasi tersingkir karena kalah nilai dan poin," ungkapnya.
Terkait itu, orang tua siswa juga sudah menandatangani apabila ada data yang palsu maka bersedia dikeluarkan dari sekolah.
"Juga apabila ketahuan operator pihak sekolah akan menerima sanksi," akunya.
Fadli menyebut rapat hearing merupakan fungsi pengawasan dari laporan masyarakat yang harus diakomodir dengan baik.
Tak hanya itu, dari temuan dewan berasal dari laporan wali murid juga ditemukan calon siswa seperti tak pernah ikut Jambore. Namun malah ada piagamnya.
Dari sejumlah temuan itu, Komisi IV kata Fadli, meminta selanjutnya operator sekolah jika siswa pernah ikut hafis Qur'an maka harus diuji jumlah juz hafalan qur'annya.
"Kepala Sekolah harus kontrol calon siswa ini punya sertifikat atau tidak. Kalau bagi siswa yang ditemukan bukti kuat memanipulasi data akan dikeluarkan, jika pejabat atau Kepsek harus dicopot dan dikenakan sanksi hukum," akunya.