(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (ant)
Tags : #kpu provinsi dan kpu kabupaten
#komisi pemberantasan korupsi
#idham holik
#caleg laporkan lhkpn
Kategori :
Terkait
Jumat 08 Nov 2024 - 21:03 WIB
Perkara Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jumat 25 Oct 2024 - 19:35 WIB
DPR Sudah Terima Surpres Capim dan Calon Dewas KPK
Rabu 23 Oct 2024 - 21:01 WIB
KPK Dalami Soal Kelayakan Kapal Diakusisi PT ASDP
Kamis 17 Oct 2024 - 21:14 WIB
KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi PT Antam
Kamis 17 Oct 2024 - 20:46 WIB
KPK Panggil Eks Komisaris Pertamina Edy Hermantoro
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:30 WIB
Psikolog Sebut Aromaterapi Dapat Bantu Kelola Stres
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:31 WIB
Tips Fesyen ‘Layering’ Sesuai Tipe Badan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:48 WIB
Deteksi Dini Kunci Mengatasi Masalah Kesuburan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:12 WIB
Pembangunan SDM Berkualitas Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Sabtu 23 Nov 2024 - 19:35 WIB
Ajak Guru Kuasai Pedagogi Modern dan Pembelajaran Transformatif
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:51 WIB
Bawaslu Tanjabtim Ingatkan Netralitas ASN dan Politik Uang
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:48 WIB
Deteksi Dini Kunci Mengatasi Masalah Kesuburan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:34 WIB
AI dan Coding Akan Diajarkan di Kelas 4 SD Mulai Tahun Depan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:30 WIB
Kasus Pernikahan Dini di Batanghari Meningkat, Ternyata Ini faktornya
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:30 WIB