Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Masih Berproses di Pansus

Minggu 21 Jul 2024 - 18:54 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tengah berproses di DPRD Provinsi Jambi. Tepatnya pembahasan pada panitia khusus.

Ranperda ini sendiri sangat relevan karena menjawab kebutuhan regulasi di Jambi. 3 Ranperda itu yakni Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kemudian, Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat serta satu lagi Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Yang paling menarik adalah Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Untuk ranperda ini Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dapat menjawab kebutuhan terhadap regulasi yang mengatur pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan.

"Membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat di pengadilan  atau Litigasi, maupun di luar pengadilan atau Non Litigasi, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum," ucap Haris.

BACA JUGA:Jambi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

BACA JUGA:Penanggulangan Damkartan Periode Januari Hingga Juni Evakuasi 137 Ekor Ular

Menurut Haris, Ranperda ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Jambi. 

Diterangkan Gubernur, merujuk pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana ayat (1).  Menyebutkan bahwa “Daerah dapat mengalokasikan anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”, yang selanjutnya diperjelas pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

"Merujuk pada ketentuan tersebut, Ranperda ini sangat penting untuk segera diselesaikan, agar dapat menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan," akunya.

Selain itu, untuk Ranperda lainnya, diakui Haris pihaknya juga mendukung penyusunan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yang diinisiasi DPRD Provinsi Jambi. 

"Ranperda KTR ini dapat menjawab kebutuhan Provinsi Jambi terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan," jelasnya.

"Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi," sebutnya.

Lanjutnya, Pembentukan Perda tentang KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan, sehingga menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan. 

"Tujuannya tidak lain memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya dan penyakit akibat asap rokok, menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, hingga mencegah munculnya perokok pemula," pungkasnya. (*)

Kategori :