Pansus Ungkap Temuan Pembagian Kuota Haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam sidang Pansus Angket Haji DPR RI di Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/HO-Kemenag/am)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Pansus Angket Haji DPR menilai Kementerian Agama (Kemenag) tidak konsisten. Khususnya terkait dengan alasan pembagian tambahan kuota haji. Sebelumnya disebutkan bahwa pembagian kuota tambahan ditetapkan Arab Saudi. Nyatanya, hal itu berdasar inisiatif Kemenag yang kemudian diusulkan ke Saudi.

Anggota Pansus Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya menilai ada kejanggalan terhadap keterangan yang disampaikan Dirjen Haji dan Umrah (PHU) Kemenag saat rapat dengan Pansus Haji DPR pada Rabu (21/8) lalu. Dalam keterangan yang disampaikan Kemenag lewat Dirjen PHU saat rapat bersama Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024 disebutkan, pembagian rata kuota haji tambahan 50:50 tersebut berdasar approval dari otoritas Saudi. ”Lewat sistem E-Hajj,” jelas.

Dari keterangan tersebut, Komisi VIII DPR berpikir bahwa pembagian rata kuota haji tambahan atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi. ”Namun, belakangan terungkap lewat rapat pansus 21 Agustus 2024 lalu bahwa usulan pembagian rata kuota haji tambahan itu justru datang dari Kemenag,” tegasnya. Hal itu kemudian ditetapkan otoritas Saudi dalam bentuk MoU antara Saudi dan pemerintah Indonesia.

Wisnu mengatakan, banyak pihak yang menyesalkan keputusan Kemenag yang mengusulkan pembagian rata kuota haji tambahan tersebut. Yaitu, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, merujuk UU Haji dan Umrah, haji khusus hanya mendapatkan 8 persen dari total kuota.

BACA JUGA:Romi-Saniatul Akhirnya Berlayar Tantang Haris-Sani di Pilgub Jambi

BACA JUGA:Polisi Akan Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Sungai Gelam

Selain menimbulkan kekecewaan bagi DPR dan jemaah haji reguler, Wisnu menyebut Presiden Jokowi juga menjadi salah satu pihak yang turut prihatin atas keputusan itu. Sampai akhirnya Jokowi memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 19 Juli lalu ke Istana Jakarta.

”Ketika kami mendapat informasi awal terkait dengan kuota tambahan ini, meski belum ada kepastian jumlahnya, DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan ini diprioritaskan buat lansia reguler,” katanya. Tujuannya mengurangi masa antrean haji.

Wisnu menambahkan, panjangnya waktu antrean haji juga menjadi perhatian khusus dari Presiden Jokowi. Dia sampai melakukan lobi langsung ke Mohammed Bin Salman (MBS) di sela-sela KTT ASEAN-GCC di Riyadh pada Oktober tahun lalu. Tujuannya memperoleh kuota tambahan haji.

Dalam rapat bersama Pansus Haji DPR pada Rabu lalu, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengakui bahwa pihaknya menginisiasi pembagian tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah. Dengan komposisi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. ”Kemenag yang membuat kebijakan,” katanya.

Kemenag mengusulkan pengalihan kuota 10 ribu jemaah tersebut dalam pertemuan antara menteri agama Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi. Usulan itu kemudian menjadi sebuah rumusan yang disampaikan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan