Kasus Ijazah Amrizal Jadi Sorotan

Anggota DPRD Provinsi Jambi Amrizal usai dilantik untuk priode yang kedua--

Integritas KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kasus yang melibatkan Amrizal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci yang telah menjabat selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024), kini menjadi pusat perhatian setelah terungkap bahwa ia diduga menggunakan ijazah orang lain.

Ijazah yang dimaksud adalah milik seorang alumni dari amal usaha Muhammadiyah yang mengikuti ujian di SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk dari tokoh-tokoh berpengaruh di komunitas Muhammadiyah. Mantan Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Jambi, Heru Kurniawan, menilai bahwa integritas KPU dan Bawaslu patut dipertanyakan terkait proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan Amrizal, terutama bagaimana seseorang dengan latar belakang pendidikan minimal bisa menduduki posisi penting di lembaga legislatif.

"Persoalan ini sudah jelas, dan kami sebagai kader Muhammadiyah merasa sangat dirugikan," ungkap Heru pada Kamis, 12 September 2024.

BACA JUGA:Dua Anggota Polsek Kumpeh Terancam PTDH

BACA JUGA:Produksi Kopi Kerinci Turun

Heru menambahkan bahwa Muhammadiyah merasa tertekan karena reputasi dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut kini berada di bawah ancaman. Dampak dari situasi ini bisa memengaruhi citra Muhammadiyah secara keseluruhan.

Amrizal diduga telah mencemarkan nama baik Muhammadiyah, dan Heru berharap pihak kepolisian bertindak tegas dalam menangani kasus ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta mengembalikan kehormatan Muhammadiyah.

"Kami berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan masalah ini dan menjaga integritas keluarga SMP Muhammadiyah serta proses hukum yang sedang berlangsung," tambahnya.

Pengamat kebijakan publik, Nasroel Yasier, mengkritik KPU dan Bawaslu karena dianggap tidak serius dalam menyelidiki berkas Amrizal. Menurutnya, KPU dan Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi keabsahan dokumen yang dibawa oleh calon legislatif.

"KPU dan Bawaslu tampaknya kurang proaktif dalam menyelidiki kasus ini. Mereka seharusnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua dokumen yang dimiliki Amrizal," ujar Nasroel.

Nasroel mengusulkan agar proses verifikasi dijalankan ulang untuk seluruh dokumen Amrizal, mulai dari tingkat SD hingga S1, termasuk penyelidikan terkait kemungkinan pelanggaran aturan dalam memperoleh ijazah yang digunakan.

"Proses hukum tidak boleh dianggap enteng, karena dapat merusak integritas pendidikan dan kepercayaan publik. Selama proses hukum berlangsung, pelantikan Amrizal sebaiknya ditunda hingga ada kepastian hukum," tambahnya.

Tag
Share