Polda Riau Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Butir Pil Ekstasi, 1 Tersangka Ditangkap di Jambi
penangkapan narkoba polda riau terbaru, pengungkapan kasus sabu dan ekstasi di pekanbaru, peredaran narkotika di kabupaten rokan hilir, bagaimana polda riau menggagalkan peredaran narkoba, tindakan polda riau dalam memerangi narkotika, rincian kasus sabu --
Sebanyak 1 kg narkotika jenis sabu yang dilapisi pakaian ditemukan di dalam koper milik penumpang berinisial J.
"Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok Timur degan menggunakan pesawat. Pihak Avsec kemudian melaporkan penemuan ini kepada kami untuk proses lebih lanjut," papar Manang.
Di hari yang sama, peredaran narkoba juga digagalkan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
BACA JUGA:Kerinci dan Sungai Penuh Masuk Kategori Darurat Narkoba
BACA JUGA:Selama Juli 2024, Polda Jambi Ungkap Kasus Cybercrime, Narkoba dan TPPO
Dijelaskan Manang, saat itu personel Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Bangko tengah berpatroli dan tampak sebuah mobil yang sedang parkir di pinggir jalan dekat Sungai Rokan.
Saat dilakukan pengecekan, seorang pria berinisial K keluar dari mobil dan mengaku ada buaya besar di dekat jembatan sehingga ia tak berani lewat.
Merasa curiga, personel kemudian mengecek ke pinggir sungai, dan ditemukan empat karung yang mencurigakan dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau.
Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan K yang ternyata sedang dalam pelarian ke Provinsi Jambi menggunakan mobil travel. K kemudian dibekuk di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Kota Jambi.
BACA JUGA:Basecamp Narkoba di Lebak Bandung Diduga Terorganisir
BACA JUGA:Amankan Narkoba Dari Luar Negeri Sebanyak 4 Kilogram Sabu dan 19.895 Ribu Pil Ekstasi
"K dan barang bukti kemudian kami bawa bawa untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Manang. (*)