Sebarkan Aliran Sesat, Imigrasi Deportasi WNA

Plh Kasi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam Heru Permana Putra.--

PADANG, JAMBIEKSPRES.CO- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan segera mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam penyebaran aliran sesat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Kedua WNA tersebut, yang berasal dari Inggris dan Norwegia, dianggap telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

"Karena aktivitas mereka meresahkan masyarakat di Pasaman Barat, kami akan melakukan deportasi meskipun izin tinggal mereka masih berlaku," ungkap Heru Permana Putra, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam.

Keputusan untuk mendeportasi kedua WNA ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyebaran ajaran yang dianggap bertentangan dengan agama Islam. 

Menurut laporan, kelompok tersebut diduga menyebarkan ajaran sesat di Jorong (dusun) Kampung Cubadak, Nagari (desa) Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

BACA JUGA:Imigrasi: Petugas Butuh Senjata Api

BACA JUGA:WNA China Nyamar Jadi Investor, Operasikan Judi Online Ratusan Miliar

Kasus ini mencuat setelah warga setempat melaporkan sekelompok orang yang diduga mengajarkan doktrin yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. 

Merespons laporan tersebut, aparat imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas II Agam, berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, melakukan pengecekan di lokasi dan menahan dua WNA yang diduga terlibat.

Selain kedua WNA tersebut, turut diamankan pula satu orang istri dan empat anak dari salah satu WNA tersebut. Namun, hanya dua WNA yang dikenakan pendentensian (penahanan sementara), sementara istri dan anak-anak mereka tidak ditahan karena dianggap hanya menemani suami dan ayah mereka.

"Mereka hanya menemani, sehingga kami tidak melakukan penahanan terhadap istri dan anak-anaknya," jelas Heru.

Sebelum proses deportasi dilakukan, pihak Kemenkumham RI terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris di Indonesia terkait penanganan kedua WNA tersebut. Sementara itu, istri dan anak-anak mereka akan pulang ke negara asalnya secara sukarela tanpa perlu melalui proses deportasi formal.

"Pihak istri dan anak memilih untuk kembali tanpa harus melalui proses deportasi," tambah Heru.

Sementara itu, Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Hidayat, mengecam keras dugaan penyebaran aliran sesat tersebut. Menurut Hidayat, aliran yang disebarkan oleh kelompok tersebut berpotensi merusak tatanan kehidupan beragama di wilayah tersebut.

"Kami dari MUI mengecam keras penyebaran aliran sesat ini, terutama terkait dugaan praktik pembaitan Imam Mahdi palsu yang sempat dilaporkan terjadi di Pasaman Barat," tegas Hidayat.

Tag
Share