Serikat Pekerja Minta Penetapan UMR Diserahkan ke Pemerintah Daerah
Pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SKEP - SPSI) mengusulkan agar penetapan Upah Minimum Regional (UMR) diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menciptakan kondisi yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.
Ketua Umum SKEP - SPSI, R Abdullah, menekankan pentingnya memberikan diskresi kepada gubernur, wali kota, dan bupati untuk menentukan UMR melalui proses tripartit yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
BACA JUGA:Dukungan Masif dari 8 Serikat Buruh untuk Dillah - MT di Pilbup Tanjbatim
BACA JUGA:Pelajar Indonesia Terpikat oleh Kualitas Pendidikan Tinggi di Amerika Serikat
Abdullah mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi daerah.
Ia menyebut bahwa jika tetap merujuk pada PP tersebut, kenaikan UMR di daerah dengan banyak pekerja, seperti Bekasi dan Tangerang, hanya sebesar 1,6 persen, sementara inflasi mencapai 4-5 persen.
Ia memperingatkan bahwa jika UMR tidak setara dengan inflasi, maka secara riil, pekerja akan mengalami penurunan daya beli.
Abdullah juga mendorong pemerintah pusat untuk tidak khawatir terhadap kenaikan UMR yang tinggi, karena pekerja adalah konsumen yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Uruguay Hentikan Perjuangan Amerika Serikat
Menurutnya, peningkatan gaji akan meningkatkan daya beli dan mendorong pergerakan ekonomi di Indonesia. (*)