Warga Nilai Proyek Jalan di Rawang Asal Jadi

Proyek Peningkatan Jalan Depati Dua Ninek di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh ini ditolak warga Kecamatan Hamparan Rawang.--

SUNG PENUH, JAMBIEKSPRES.CO-Proyek Peningkatan Jalan Depati Dua Ninek yang berlokasi di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,9 miliar, bersumber dari dana APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2024, ditolak warga Kecamatan Hamparan Rawang.

Warga menilai proyek tersebut diduga cacat mutu dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya serta Spesifikasi Teknis Kerja.

Jika dibiarkan, proyek ini dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dan berindikasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat serta merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Tanjabtim Terus Koordinasi Penyelesaian Jalan Inpres

BACA JUGA:Jalan Mantap di Tanjabtim 16,33 Persen

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek Pembangunan Jalan Depati Dua Ninek ditolak karena diduga dikerjakan tanpa menggunakan Lantai Kerja.

"Ya, warga menolak hasil pekerjaan Jalan Depati Dua Ninek di Hamparan Rawang karena diduga tidak memakai Lantai Kerja," ungkapnya.

Warga lainnya, Jefri Riadi, mengungkapkan hal senada, menyatakan bahwa proyek pembangunan rigid beton di Kecamatan Hamparan Rawang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan gambar kerja.

"Kondisi ini diduga terjadi pada pembangunan jalan rigid beton di Hamparan Rawang. Kami menduga tanpa menggunakan lantai kerja," tegasnya.

BACA JUGA:Proyek Rehab Jalan Pendung Hiang Sudah Lama Dianggarkan, Ini Penjelasan PUPR

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Lingkar Tol Pekanbaru Capai 30 Persen

Ia menilai bahwa pembangunan jalan rigid beton seharusnya dilakukan dengan pengecoran lantai terlebih dahulu untuk meningkatkan daya tahan.

"Yang jadi pertanyaan bagi kami adalah apakah benar perencanaannya seperti ini, harus terlebih dahulu dicor lantai kerja, tidak ditimpa, tapi langsung di atas aspal," urainya.

Jefri menambahkan bahwa ia tidak memiliki kewenangan berbicara soal teknik dan lebih memilih menyerahkannya kepada PUPR bidang Bina Marga (BM) Kota Sungai Penuh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan