Kasus Pengeroyokan Tahanan, Penyidik Siapkan Berkas Perkara 6 Tersangka
--
Kasus Pengeroyokan Tahanan Titipan Jaksa
JAMBI - Terkait seorang tahanan titipan Jaksa yang meninggal dunia di dalam blok tahanan Lapas Kelas IIA Jambi, saat ini Tim penyidik Satreskrim Polresta Jambi tengah mempersiapkan berkas perkara 6 tersangka atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemberkasan untuk menuju tahap I. "Tapi belum tahap I masih pemberkasan, nanti kalau sudah pemberkasan langkah selanjutnya kita kabarkan lagi," katanya, Kamis (26/10) kemarin.
Indar menyebut, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru yang menyebabkan Agus Danil meninggal seusai dianiaya para tahanan lain September lalu di blok Bawah Tower. "Sementara belum ada (tersangka baru) masih yang kemarin, koordinasi sama Jaksa kemarin soal pasal dan pemberkasan untuk langkah selanjutnya nanti," ujarnya.
Dia menyebut, 6 orang yang menjadi tersangka atas meninggalnya Agus Danil merupakan tahanan blok yang sama dihuni oleh korban. Tersangka tersebut ialah SB (36), BW (42), RH (32), MK (45), FR (22) dan MR (29). (raf)