UMK Paling Lambat 18 Desember

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industri Disnakertrans Provinsi Jambi Dodi Hariyanto --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan Gubernur Jambi pada 11 Desember lalu, kini tinggal daerah mempedomani SK Gubernur itu. Paling lambat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib ditetapkan Bupati/Walikota pada 18 Desember 2024 atau Rabu mendatang.

Kabid Wasnaker dan HI, Dodi Haryanto menjelaskan Surat Keputusan Gubernur Jambi terkaig UMP telah terbit. Yakni dengan Surat Keputusan Gubernur nomor 953/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menurut Dodi, UMP telah disosialisasikan ke Kabupaten/Kota  menjadi dasar untuk perhitungan UMK kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

"Batas waktu penetapan UMK dan UMS kabupaten/kota tanggal 18 Desember 2024," terang Dodi.

BACA JUGA:UMK Sarolangun 2025 Dipastikan Naik 6,5 Persen

BACA JUGA:Penetapan UMP/UMK 2025 Selesai Sebelum 25 Desember

Biasanya, UMK lebih tinggi dari pada UMP. UMP hanya digunakan bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai Dewan Pengupahan.

"Daerah yang sudah UMK seperti di kota Jambi, biasanya UMK Jambi lebih tinggi dari UMP," jelasnya.

Selain itu pada 2024 lalu, terlihat daerah yang menetapkan UMK lainnya seperti Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi dan Sarolangun. Sementara 7 daerah lainnya menetapkan Upah buruh sesuai UMP Jambi.

Adapun pada 11 Desember lalu Gubernur Al Haris menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025. Pada tahun ini, UMP Jambi naik 6,5 persen. Atau senilai Rp3.234.535 dari tahun 2024 senilai Rp3.037.122.

Ketentuan UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 953/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane menyatakan pihaknya sepakat dengan nilai itu karena telah dirapatkannya dalam Dewan Pengupahan pada beberapa hari sebelumnya.

"Kami sepakat karena se-Nasional dari arahan Presiden naik 6,5 persen, hal ini sudah sesuai dengan pertimbangan KSBSI pusat di nasional," kata Roida.

Ia menyatakan saat rapat pleno pihaknya menerima pedoman Permenaker untuk diterapkan di Provinsi Jambi. Hanya saja, dari KSBSI ada usulan Upah Minimum Sektor (UMS) Perkebunan lebih tinggi yakni 2 persen, namun voting menentukan angkanya hanya naik 0,25 persen.

Tag
Share