Pemerintah Perketat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Demi Efisiensi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi memberlakukan aturan baru yang memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) guna menekan pengeluaran dan memastikan efektivitas setiap kunjungan kerja ke luar negeri.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 23 Desember 2024.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024 yang menyoroti pentingnya penghematan di sektor PDLN.

"Kementerian dan lembaga diharapkan dapat melakukan seleksi ketat dan memastikan setiap perjalanan luar negeri membawa dampak langsung terhadap kinerja dan pembangunan," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:Perjalanan Dinas Lewat Toko Daring Permudah OPD Lakukan Kegiatan

BACA JUGA:Perjalanan Dinas Akan Dirasionalisasi Akibat Silpa Dibawah Prediksi dan Evaluasi Kemendagri

Aturan baru ini berlaku bagi semua instansi, mulai dari kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, hingga pemerintah daerah. Surat tersebut diklasifikasikan sebagai "sangat segera" dan menuntut implementasi langsung.

Poin-Poin Penting Kebijakan:

  1. Selektif dan Fokus Hasil – PDLN hanya diperbolehkan jika memiliki urgensi tinggi dan relevansi kuat terhadap prioritas nasional. Setiap perjalanan wajib berkontribusi nyata terhadap kinerja instansi yang bersangkutan.

  2. Pembatasan Jumlah Peserta – Peserta PDLN dibatasi secara ketat. Kegiatan teknis seperti inspeksi atau factory acceptance test hanya dapat diikuti oleh maksimal tiga orang. Sementara itu, untuk pelatihan dan studi banding, jumlah peserta tidak boleh melebihi 10 orang.

  3. Kunjungan Resmi dan Diplomatik – Kunjungan kenegaraan yang melibatkan Presiden atau Wakil Presiden diatur secara langsung oleh Presiden. Sementara itu, kunjungan menteri dan kepala lembaga harus mendapatkan izin dari Menteri Sekretaris Negara.

  4. Proses Izin yang Ketat – Izin PDLN harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, disertai dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi dari pihak penyelenggara di luar negeri, dan rincian pembiayaan.

  5. Laporan Pasca-Perjalanan – Setelah kembali, peserta diwajibkan menyusun laporan hasil perjalanan dalam waktu maksimal dua minggu. Laporan ini harus memuat rekomendasi tindak lanjut yang konkret.

BACA JUGA:Hasil Evaluasi APBD 2024, Kemendagri Minta Rasionalisasi Perjalanan Dinas

BACA JUGA:Anggaran Perjalanan Dinas Dikurangi

Tag
Share