Dedy-Dayat Minta 64 TPS PSU dalam Permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi

Tim advokasi pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat menyampaikan sikapnya usai pleno rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Pasangan calon bupati dan wakil bupati Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat) mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan meminta agar 64 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Permohonan ini diajukan untuk membatalkan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469/2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo 2024, yang diterbitkan pada 5 Desember 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, perolehan suara pasangan Dedy-Dayat dan pasangan Jumiwan Aguza-Maidani hanya terpaut 1.124 suara, dengan Dedy-Dayat meraih 94.782 suara dan Jumiwan Aguza-Maidani memperoleh 95.876 suara.

BACA JUGA:MK Revisi Jadwal Registrasi PHPU

BACA JUGA:Penentapan Cagub Tunggu Pemberitahuan MK

Dedy-Dayat mengklaim bahwa selisih suara tersebut disebabkan oleh berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada, yang menurut mereka mencederai prinsip demokrasi dan mempengaruhi hasil perolehan suara.

Dalam permohonannya, Dedy-Dayat menyebutkan bahwa KPU Bungo membiarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti yang tidak memiliki e-KTP atau biodata kependudukan, untuk mencoblos surat suara.

Selain itu, mereka juga menuduh adanya intimidasi oleh KPPS kepada saksi pemohon di beberapa TPS, serta dugaan adanya praktik money politic oleh pasangan nomor urut 2 di Dusun Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Mereka juga menyebutkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pasangan nomor urut 2, yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bungo dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyatakan siap menghadapi PHPU Pilkada di enam kabupaten/kota, termasuk Bungo.

BACA JUGA:MK Diminta Hati-Hati Tangani 275 PHPKada

BACA JUGA:MK Respons Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada yang Belum Sesuai Prediksi

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyebutkan bahwa pihaknya sedang menunggu jadwal persidangan, yang diperkirakan akan dimulai pada 8 Januari 2025, setelah proses pendaftaran gugatan pada 3 Januari.

KPU Provinsi Jambi juga telah menyiapkan dokumen dan bukti untuk menghadapi persidangan tersebut.

Tag
Share