Terapkan Kebijakan Efisiensi PDLN untuk Hindari Pemborosan Anggaran

Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kebijakan efisiensi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bertujuan untuk menghindari perjalanan yang tidak memberikan dampak positif bagi kepentingan negara.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Asep Sumaryana, menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan setiap perjalanan dinas luar negeri benar-benar memiliki nilai strategis dan manfaat bagi bangsa Indonesia.

“Efisiensi PDLN ini penting untuk mencegah perjalanan yang tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kepentingan nasional.

Negara harus memastikan bahwa perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan untuk tujuan yang mendukung kemajuan Indonesia,” ujar Asep kepada ANTARA di Jakarta.

Asep juga menambahkan, kebijakan ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa sebelumnya ada perjalanan dinas luar negeri yang kurang efektif, sehingga dengan kebijakan baru ini pemerintah berupaya untuk memperbaiki sistem tersebut agar lebih tepat sasaran.

Namun, Asep menekankan bahwa tidak semua PDLN harus dianggap sebagai pemborosan anggaran negara.

Beberapa jenis perjalanan yang memiliki nilai strategis antara lain, perjalanan untuk menghadiri undangan resmi dari negara lain, yang menunjukkan penghormatan terhadap Indonesia, perjalanan yang dapat mengundang investasi penting, serta undangan untuk pelatihan atau pendidikan yang akan memperkuat kemampuan sumber daya manusia Indonesia.

Pada 23 Desember 2024, Kemensetneg mengeluarkan surat dengan nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang mengatur kebijakan PDLN.

Surat tersebut, yang bersifat "sangat segera", menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah, termasuk kepala daerah, untuk mengikuti prosedur baru ini.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa setiap perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan tanpa persetujuan Presiden akan dikenakan sanksi administratif atau sanksi lainnya. (*)

Tag
Share