MK Harus Berdasarkan Data dan Fakta Pengawasan

: Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjadi narasumber dalam acara rapar koordinasi di hadapan 35 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di Jakarta.--

BACA JUGA:Bawaslu Tangani 153 Pelanggaran Administrasi, 136 Pidana

"Sampaikan secara utuh dengan jernih tanpa pretensi. Ini semua untuk perbaikan ke depan. Karena itu keterangan tertulis amat penting karena kejujuran kita," tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.

Totok mengungkapkan keterangan dituliskan berdasarkan Perbawaslu, Peraturan KPU, surat edaran (SE) Bawaslu, SE KPU, saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, LHP, status laporan, dan putusan sengketa administrasi. (gwb)

Tag
Share