Pemberlakuan PPN 12 Persen pada Layanan Kesehatan VIP

PUSPITA WIJAYANTI--

Kesehatan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi, bukan barang mewah yang bisa dikenai pajak seenaknya. Kebijakan fiskal yang sembrono dalam sektor kesehatan hanya akan melanggengkan ketidakadilan sistemik dan makin membebani masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses layak.

Dalam ekonomi kesehatan, pendekatan bijak bukan hanya soal bagaimana menambah pendapatan negara, tetapi juga memastikan keberlanjutan sistem kesehatan yang berpihak pada rakyat. Pajak 12 persen pada layanan VIP kesehatan harus ditinjau ulang secara serius. Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi bumerang yang merugikan pasien, rumah sakit, dan pada akhirnya sistem kesehatan Indonesia secara keseluruhan. ( DOKTER, aktivissosial, kritikus)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan