Kemenkeu Rilis Aturan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani . ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)--
Selain itu, jasa yang dibebaskan PPN mencakup tiket kereta api, tiket pesawat, jasa angkutan umum, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan seperti asuransi, kartu kredit, pembiayaan, serta jasa angkutan sungai dan penyeberangan.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama dari sektor barang-barang mewah yang konsumennya cenderung mampu membayar pajak yang lebih tinggi.
Dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah, pemerintah berharap dapat menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan dan mendorong konsumsi barang-barang yang lebih ramah lingkungan atau yang memiliki nilai manfaat sosial.
PMK 131/2024 ini telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025. (*)