Kemenkeu Rilis Aturan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani . ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah.
Menurut PMK 131/2024, sebagaimana dikutip pada Rabu di Jakarta, tarif PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor serta barang selain kendaraan bermotor yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pada Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid tersebut, diatur bahwa barang-barang yang tergolong mewah akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Namun, untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif sebesar 11 persen, yang dihitung melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
BACA JUGA:PPN 12 Persen Tak Berlaku Untuk Barang Terkait Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Pedagang Mulai Khawatir Efek dari Kenaikan PPN 12 Persen
Nilai lain yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian barang, yang kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.
Sebagai contoh, untuk barang yang harga jualnya mencapai Rp50 juta, nilai lain untuk barang tersebut dihitung sebagai (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.
Setelah itu, tarif PPN 12 persen diterapkan pada nilai tersebut, yang berarti PPN yang dibayar adalah 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.
Namun, meskipun tarif PPN 12 persen dikenakan pada barang mewah, aturan ini juga menyertakan masa transisi. Selama periode 1 hingga 31 Januari 2025, tarif PPN untuk barang mewah masih akan menggunakan DPP nilai lain dengan tarif 11 persen.
Mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara penuh pada harga jual atau nilai impor barang mewah.
Barang-barang yang masuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi, antara lain, kendaraan bermotor, rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak, senjata api dan peluru untuk keperluan non-negara, serta kapal pesiar mewah yang tidak digunakan untuk angkutan umum atau kepentingan negara.
Selain barang mewah, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap sejumlah barang pokok dan jasa tertentu yang dibebaskan dari tarif PPN.
Barang-barang yang dibebaskan PPN antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ikan, udang, susu segar, hingga kacang-kacangan.