Harga Emas Antam Tembus Rp1,524 Juta Per Gram, Catat Rekor Baru
Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Harga emas Antam per Kamis, 4 Januari 2025, tercatat mengalami kenaikan signifikan.
Berdasarkan informasi terbaru dari situs Logam Mulia, harga emas Antam yang sebelumnya berada di angka Rp1.515.000 per gram kini meningkat menjadi Rp1.524.000 per gram, mencatatkan kenaikan sebesar Rp9.000.
Selain itu, harga untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penyesuaian, yang kini menjadi Rp1.374.000 per gram.
Meskipun harga emas terus berfluktuasi, permintaan emas batangan sebagai investasi tetap stabil.
Pembelian emas batangan di Indonesia dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Harganya!
BACA JUGA:Harga Emas Antam Kembali Meroket, Catat Rekor Tertinggi Baru!
Untuk transaksi penjualan kembali emas kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya menjadi 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback emas yang diterima konsumen.
Berikut adalah daftar harga berbagai pecahan emas batangan yang dapat ditemukan di laman Logam Mulia pada Kamis ini:
- Emas 0,5 gram: Rp812.000
- Emas 1 gram: Rp1.524.000
- Emas 2 gram: Rp2.988.000
- Emas 3 gram: Rp4.457.000
- Emas 5 gram: Rp7.395.000
- Emas 10 gram: Rp14.735.000
- Emas 25 gram: Rp36.712.000
- Emas 50 gram: Rp73.345.000
- Emas 100 gram: Rp146.612.000
- Emas 250 gram: Rp366.265.000
- Emas 500 gram: Rp732.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.464.600.000
BACA JUGA:Emas Antam Jadi Primadona, Harga Naik Drastis dan Ini Harga Per Gram Terbaru
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stabil, Buyback di Level Rp1,369 Juta per Gram
Untuk pembelian emas batangan, pajak PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP, sementara bagi non-NPWP pajaknya mencapai 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan di PT Antam Tbk akan disertai dengan bukti pemotongan pajak PPh 22. (*)