KPK Menunda Pemeriksaan Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat dalam kasus korupsi terkait penetapan calon anggota DPR.

Pemeriksaan terhadap Wahyu, yang sebelumnya dijadwalkan untuk hari ini, terpaksa ditunda karena alasan pribadi yang menghalanginya hadir.

Wahyu Setiawan telah meminta penjadwalan ulang dan akan hadir pada Senin, 6 Januari mendatang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penundaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Wahyu Setiawan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Kami telah menerima konfirmasi bahwa ia tidak dapat hadir hari ini dan bersedia untuk hadir pada hari Senin," jelasnya.

BACA JUGA:KPK Cegah Dua Orang ke Luar negeri terkait Kasus PT PP

BACA JUGA:Menko Polkam Dukung Perkuat Peran KPK dalam Perangi Korupsi
Wahyu Setiawan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, yang diduga mengatur suap untuk memuluskan pencalonan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Hasto Kristiyanto, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga berperan dalam memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota legislatif meskipun tidak memenuhi syarat.
Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu terkait pemberian suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan).

Dalam perkembangan terbaru, Hasto juga diduga terlibat dalam sejumlah upaya menghalangi proses penyidikan, termasuk dengan memerintahkan stafnya untuk menghancurkan bukti penting yang dapat memperburuk posisinya.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan terkait Harun Masiku, mantan calon anggota DPR dari PDIP yang hingga kini masih buron.

Harun Masiku terlibat dalam skandal suap yang bertujuan untuk memanipulasi hasil pemilihan anggota DPR RI pada tahun 2019.

Selain Wahyu Setiawan, beberapa pihak lain, termasuk kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, juga turut terseret dalam kasus ini.
Wahyu Setiawan sendiri sebelumnya telah dihukum dalam perkara serupa dan saat ini menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

Pemeriksaan yang akan datang bertujuan untuk mengonfirmasi peran Wahyu dalam rangkaian suap yang melibatkan sejumlah pihak di KPU dan PDIP, serta dugaan tindak pidana perintangan penyidikan.
KPK berharap melalui pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan dan saksi lainnya, penyidikan ini dapat mengungkap lebih jauh peran para tersangka dan mengusut lebih dalam praktik korupsi yang terjadi dalam tubuh lembaga pemilu tersebut. (*)

Tag
Share