MK Hapus Presidential Threshold, Perludem: Era Demokrasi Lebih Inklusif
Peneliti Perludem Haykal menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold dalam pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai sebagai langkah krusial dalam mendorong demokrasi yang lebih setara di Indonesia.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui peneliti Haykal menyambut positif keputusan tersebut.
Menurutnya, penghapusan presidential threshold membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia dengan membuka kesempatan yang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden tanpa terhalang ambang batas suara atau jumlah kursi di DPR.
BACA JUGA:Gugatan Kandidat di MK Minta Diskualifikasi Hingga PSU, Sidang Dimulai 8 Januari
BACA JUGA:Tiket Capres Kini Murah Meriah, MK Cabut Presidential Threshold 20 Persen
"Keputusan MK ini adalah sebuah terobosan yang sangat penting. Setiap partai politik, baik besar maupun kecil, sekarang bisa mencalonkan pasangan capres-cawapres tanpa ada batasan suara atau kursi yang selama ini membatasi partisipasi mereka," kata Haykal.
Keputusan ini, lanjutnya, dapat memperkuat prinsip kesetaraan dan memberikan lebih banyak alternatif bagi masyarakat dalam memilih pemimpin.
Ia berharap keputusan ini juga dapat mengurangi polarisasi yang sempat terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya dan memberikan ruang bagi kompetisi politik yang lebih adil.
Namun, meski putusan ini dianggap positif, Haykal mengingatkan bahwa tantangan implementasi tetap ada.
Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan ini tercermin dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
"DPR dan Pemerintah harus memanfaatkan putusan MK ini untuk merancang aturan pemilu yang lebih terbuka dan tidak membatasi hak konstitusional partai politik dan masyarakat. Ini adalah kesempatan untuk membangun sistem pemilu yang lebih sehat," ujar Haykal.
Seiring dengan itu, Perludem mengajak masyarakat untuk mendukung perubahan ini dan mendorong pemerintah serta partai politik agar lebih berkomitmen dalam menciptakan sistem politik yang lebih inklusif dan menghormati hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.
Putusan MK yang menghapus presidential threshold ini sendiri berdampak besar pada dinamika Pilpres ke depan. Sebelumnya, ketentuan presidential threshold telah beberapa kali diuji materi di MK namun selalu dipertahankan.
Keputusan terbaru ini menandai perubahan signifikan dalam pandangan hakim MK, yang kini menilai bahwa ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan hak politik rakyat.