MK Hapus Presidential Threshold, Perludem: Era Demokrasi Lebih Inklusif
Peneliti Perludem Haykal menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta.--
Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan oleh karenanya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden tanpa harus memenuhi persyaratan jumlah suara atau kursi yang selama ini dinilai menghambat aksesibilitas.
Dengan keputusan tersebut, demokrasi Indonesia diharapkan menjadi lebih terbuka dan dapat mengakomodasi lebih banyak partai politik dalam proses pemilihan umum, memberikan pilihan yang lebih beragam bagi pemilih, serta memperkuat kedaulatan rakyat dalam menentukan arah kepemimpinan negara. (*)